STRUKTUR ORGANISASI WAKA KURIKULUM
SMK NEGERI 1 KEBUMEN
URAIAN TUGAS
UNIT KERJA KURIKULUM
A. Waka Kurikulum
- Menyusun pembagian Tugas Pokok dan Tugas tambahan bersama WKS Ketenagaan.
- Bersama dengan Ketua Program Keahlian membagi jam mengajar untuk guru mata pelajaran.
- Bersama dengan Ketua Program Keahlian Menyusun jadwal pelajaran.
- Mengkoordinasikan pengembangan dan penyusunan KOSP dari perencanaan hingga Pengesahan.
- Bersama Tim Pengembang Sekolah menyusun RKAS Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah khusunya yang berkaitan dengan bidang kurikulum.
- Menyusun model administrasi pembelajaran dan mensosialisasikan ke guru
- Menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran , meliputi kalender pendidikan, Jadwal mata pelajaran, Perhitungan Minggu efektif dan hari efektif.
- Merencanakan dan mengkoordinasikan workshop pengembangan administrasi pembelajaran, penguatan model pembelajaran, atau penilaian.
- Mengorganisasi / mengkoordinasi KBM yang terdiri dari : Persiapan KBM , Pelaksanaan KBM, Penilaian, Analisis Hasil penilaian, Perbaikan dan Pengayaan
- Mengkoordinasikan kegiatan penilaian sumatif akhir semester, penilaian sumatif akhir jenjang dan asesmen nasional.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
- Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penilaian
B. Staf Urusan Program
Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk :
- Mengembangkan dan menyusun KOSP
- Merencanakan dan melaksanakan workshop pengembangan administrasi pembelajaran, penguatan model pembelajaran dan penilaian.
- Menyusun Kalender Akademik
- Menyusun Peraturan Akademik
- Menyusun RKAS yang berkaitan dengan kegiatan kurikulum
- Menyusun Jadwal Pelajaran
C. Staf Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk :
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Semester, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Asesmen Nasional.
- Melaksanakan kegiatan Supervisi Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan penilaian.
D. Staf Urusan Pengembangan Program Pembelajaran
Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk :
- Merencanakan dan melaksanakan workshop pengembangan administrasi pembelajaran, penguatan model pembelajaran dan penilaian.
- Menyiapkan form perangkat kurikulum berbasis IT dan mendokumentasikannya.
E. Staf Urusan Administrasi Kurikulum
Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk :
- Mempersiapkan data siswa untuk disesuaikan dengan data DAPODIK.
- Mempersiapkan perangkat administrasi pembelajaran (Jurnal Guru, Jurnal Kelas, Daftar Hadir, Daftar Nilai)
- Membuat Undangan, Daftar Hadir, Notulen rapat yang terkait dengan bidang kurikulum
- Melaksanakan Administrasi penilaian (rapor siswa)
SASARAN MUTU
UNIT KERJA KURIKULUM
1. Pengembangan KTSP melibatkan guru mata pelajaran, Dunia Usaha atau Dunia Industri (DU/DI), konselor, dan komite sekolah dan diselesaikan tepat waktu
2. Lebih dari 90 % mata pelajaran memanfaatkan TIK
3. Semua guru membuat Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Modul Ajar secara mandiri sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
4. Pelaksanaan Pembelajaran Berbasi Projek Riil
5. Kolaborasi antar guru mata pelajaran dalam melaksanakan proses pembelajaran
6.Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dilaksanakan dengan sistem blok
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023-2024 Dapat diunduh
DISINI